MediaKepriNews.Com-Tim Opsnal SatReskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Bertempat di Jl Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Pangkalan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH, melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH, Rabu (09/02/2022) di Pangkalan Kerinci.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nopol BM 5363 IJ, milik Aguslan di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci, Jumat 17 Desember 2021. ” Pemilik sepeda motor sebagai pelapor menyampaikan, bahwa pada Hari Jumat Tanggal 17 Desember 2021, Sekira Jam 13.55 Wib. Sepeda Motornya parkir didepan rumahnya di Jalan Pepaya Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dengan kunci
kontak masih tergantung pada sepeda motor. Kemudian, lebih kurang 5 menit, terdengar Sepeda Motor dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Sepeda Motor Merk HONDA Type
K1H02N14LO A/T Nopol BM 5363 IJ Tahun 2016 Warna Biru dengan No. Rangka: MH1JF1111GK821959 No.
Mesin: KF11E-1820056 STNKB An. Aguslan. Kerugian sekitar 15 juta Rupiah,” kata Humas Polres.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim turun melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil di tangkap saat di Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun saat ditangkap, barang bukti motor hasil curian sudah dijual ke Pekanbaru. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan ke Pekanbaru.
Adapun identitas pelaku inisial BH (55), Tempat/Tgl.Lahir: Pekanbaru 15 Juni 1967, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam
Alamat : Tangkerang Kodya Pekanbaru.
Berkat kerja keras tim Opsnal berhasil menemukan motor hasil curian di salah satu bengkel di Kota Pekanbaru, Selasa (08/02/2022) malam lalu. ” Saat ini barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan bersama pelaku curanmor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Edy. (**Red)