Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan Seorang mantan pejabat perusahaan daerah ( Perusda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa(23/2/2021). Setelah ditetapkan kasus tersangka korupsi di perusahaan plat merah dibidang pengadaan kelistrikan merugikan negara milyaran rupiah.
Dugaan korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian kurang lebih sebesar 3,8 milyar
” Ya, tersangka Inisial (AF) dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai 2016,” kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth diteruskan Kasi Pidsus Andre Antonius kepada wartawan.
Dikatakan Kasi Pidsus , Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana
” Saat ini terhadap tersangka Inisial (AF) disangkakan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun,” tandas kasi Pidsus. ***