PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:– Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 memasuki babak penting. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara hingga 7 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). Tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persidangan tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa.
Tim JPU yang menangani persidangan terdiri atas Andre Christian Sigiro, S.H., dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H. Dalam persidangan itu, jaksa membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan primair dengan menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan hukum yang didakwakan.
Jaksa merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Terdakwa pertama, Suratman bin Mertoikromo (Alm.), dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. Selain itu, JPU menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, pembayaran dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun sesuai tuntutan JPU.
Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti binti Sardi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan. JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari kurungan. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pidana yang dimintakan jaksa atas perbuatan yang dinilai terbukti dalam perkara penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
Adapun terdakwa Armaita, S.P., binti Saidun Gindo Anpono (Alm.), dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. Selain pidana penjara, JPU menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari kurungan. Perbedaan lamanya tuntutan terhadap ketiga terdakwa menunjukkan adanya tuntutan pidana yang berbeda untuk masing-masing terdakwa, sebagaimana disampaikan JPU dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda persidangan hingga Kamis, 5 November 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum masing-masing. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta argumentasi pembelaan dalam menentukan putusan perkara.
Kejari Pelalawan menyampaikan bahwa persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Perkara penyimpangan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. Perlu ditegaskan, tuntutan JPU bukanlah putusan akhir; penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa secara hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.****













