KKP Cabut Tanda Penghentian PT MNS di KITB, Galangan Kapal Investasi Rp250 Miliar Kembali Dikebut

SIAK,MediaKepriNews.Com, :— Kabar baik datang dari Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tanda Penghentian Sementara Kegiatan yang sebelumnya dipasang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) pada Juni 2026 lalu, kini resmi dilepas. Pelepasan dilakukan langsung oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Ahad (4/10/2026).

Pelepasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Berita acara ditandatangani Muhammad Iqbal, S.Pi., selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi.
Pelaksanaan pelepasan berdasarkan Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP440/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam berita acara tersebut disebutkan dua dasar utama pelepasan tanda penghentian sementara. Pertama, pihak pelaku usaha telah melunasi kewajiban pembayaran denda administratif. Kedua, PT MNS telah mengajukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pembangunan galangan kapal PT MNS di kawasan KITB sebelumnya telah memasuki tahap ground breaking pada April 2026 yang dilakukan oleh Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si. Namun, pada Juni 2026, pembangunan pada sisi laut atau perairan sempat dihentikan setelah KKP memasang Tanda Penghentian Sementara karena perusahaan belum mengantongi PKKPRL.
Sementara pembangunan pada sisi darat tetap berjalan.

Direktur Utama PT KITB Eriyanto Hady mengatakan, pihak pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan dari PT MNS terkait pelepasan tanda penghentian tersebut. Pihaknya juga telah menerima dokumen berita acara beserta bukti pelaksanaan kegiatan.

“Secara lisan kami sudah diberitahu Selasa (6/10) lalu. Kemudian, Rabu kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,” jelas Eriyanto.
Menurut Eriyanto, kabar tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Siak Dr. Afni, M.Si. Bupati, kata dia, menyambut baik perkembangan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar baik bagi Kabupaten Siak, sekaligus menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.

Dengan dilepasnya tanda penghentian sementara, PT MNS diharapkan dapat kembali melanjutkan pembangunan pada sisi perairan yang sebelumnya sempat terhenti.

PT MNS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dan akan membangun fasilitas tersebut secara bertahap di kawasan KITB. Untuk tahap pertama, investasi yang disiapkan mencapai lebih dari Rp250 miliar. Setelah beroperasi, keberadaan galangan kapal tersebut diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.

Pihak pengelola KITB berharap pembangunan dapat kembali berjalan sesuai target sehingga fasilitas galangan kapal itu segera rampung dan dapat beroperasi, sekaligus membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru di Kabupaten Siak.. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses