Pelalawan,MediaKepriNews.Com-Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, menggelar Konferensi Pers pada 26 Mei 2020 di Mapolres Pelalawan terkait kasus Pembunuhan Sadis yang menggunakan Senjata Api rakitan jenis revolver di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau.
Dalam Konperensi pers Kapolres Pelalawan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH SIK, Kasubbag Humas Iptu Edy Harjanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli.
Pengungkapan kasus Pembunuhan Sadis Menggunakan Senjata Api rakitan jenis revolver,
Kedua tersangka pembunuhan sadis bersenjata api ini dihadirkan yakni TS alias Robert (43) yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap korban Junaidi (30) pada Selasa (19/05/2020) pekan lalu.
Kemudian tersangka SU alias Suprat yang merupakan penitipan Senjata Api (Senpi) milik Robert dan kemudian ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket.
“Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher si korban”.ungkap Kapolres Indra Wijatmiko kepada awak media
Kapolres Indra menyebutkan, tersangka TS alias Robert ditangkap ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (22/5/2020).
Kemudian pelaku utama (Robert) dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma.
Pasalnya, Senpi rakit yang digunakan membunuh korban dititipan ke temannya berinisial SU alias Suprat.
“Ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Resers Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit.Ternyata saat mengambil Senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat.
“Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga,” tambah Indra.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan,
AKP Teddy Ardian SIK menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan.
Sebab Robert yang dikenal sebagai toke sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Untuk menghentikan perlawanan polisi terpaksa melumpuhkan kan tersangka (Robert) menembakkan
Sebutir timah panas dibagian kakinya.
“Kita menangkap pelaku dalam 3×24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika pengembangan,” beber Kasat Teddy.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni sepucuk Senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket narkotika sabu sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam. EP