Mediakeprinews.com- Dari pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam diminta menindak lanjuti catatan temuan-temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan daerah. Senin, (01/07/2019)
Hal itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan 3 tahun 2019, pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2018, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre – Batam.
Diawali dengan pandangan fraksi PDI Perjuangan, terkait belanja modal, tidak tercapainya belanja modal dengan perencanaan semula, dimana belanja modal berbanding lurus dengan pertumbuhan perekonomian melalui penguatan pembangunan infrastruktur daerah. Dan pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, tidak terealisasikan sebagaimana mestinya.
“Kebijakan apa yang dilakukan sehingga pengeluaran dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK untuk dapat memberikan hasil laporan pemeriksaan, dalam hal menemukan ketidak jelasan atas aspek dan ketentuan, dan atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam hasil laporan BPK,” terang Dandis selaku jurubicara. dan Ranperda dapat dilanjutkan ke tingkat Pansus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, fraksi Golongan Karya, Hendra Asman menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Angka tersebut masih cukup tinggi jika dilihat dengan potensi PAD yang ada.
“Untuk itu dibutuhkan keseriusan dari dinas terkait untuk menggenjot target yang ditetapkan. Dan dibutuhkan serapan anggaran yang maksimal dan konsisten pada program prioritas,” ternagnya.
Fraksi Grindra, Mulyadi Rindu Purba mengusulkan pengelolaan pendapatan harus dikelola dengan baik, meningkatkatkan kualitas dan membuat terobosan terobosan baru. Seperti memaksimalkan belanja Tippingbox yang baru 500 terpasang, dengan pemasangan Tippingbox minimal 1500 terapasang pada anggararan tahun 2020.
“Meminta penjelasan tentang program ketahanan pangan di daerah Subang Mas, untuk menopang sembilan bahan pokok masyarakat kota Batam yang sudah dianggarkan dan belum berjalan sesuai rencana, serta masih sembrautnya sistem penerimaan anak didik baru, melalui sistem Zonasi. Fraksi Gerindra mengusulkan adanya zonasi plus dengan mengatur jadwal sekolah pagi dan sore.” Katanya.
Senada disampaikan oleh, fraksi Demokrat, Sumali mengatakan, realisasi pendapatan masih belum maksimal, perlu ditingkatkan dengan inovasi – invovasi dengan menggenjot pendapatan asli daerah pada tahun berikutnya. Dengan menerapkan pajak online, menghindari kebocoran – kebecoran PAD dari sektor pajak dan retribusi.
“Dari realisasi belanja dan transfer, kinerja dinas dapat ditingkatkan kedepannya, sehingga anggaran belanja dapat dimaksimalkan, untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kesehatan,” terangnya.
Lanjut, dari fraksi PAN terkait penyampaian Walikota Batam tentang Ranperda APBD Tahun 2018, setalah dicermati menerima dan semoga dilipat gandakan tahun yang akan datang. Namun ada beberapa yang perlu diketahui.
“Sebelumnya kami ingin menyampaikan kota Batam baru saja melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), semoga saja anak didik dapat ditampung semua untuk melanjutkan pendidikannya, disamping hal itu dari pantauan kami pengangguran semakin meningkat tahun ke tahun, oleh karena itu kami meminta Pemko Batam membuka lapangan kerja bagi saudara-saudara dan anak kita semua.” tutup Firman Ucok Tambusai.
Berikutnya dari fraksi Nasdem, Hanura, Keadilan Sejahtera menyampaikan hal yang sama menyetujui Ranperda ini untuk di bahas selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
penyampaian terakhir dari fraksi Persatuan Keadilan, Eki Kurniawan mengatakan Pemko Batam agar segera menindak lanjuti catatan temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
“Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, tidak dibenarkan untuk dilaksanakan sebelum ada ketentuan, kecuali jika Walikota Batam menyiapkan aturan yang bersifat yuridis yang bisa dipertanggung jawabkan, oleh karena itu Walikota diminta untuk taat dalam azas pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Diakhir rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan 3 tahun 2019, Selaku Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin SE. MM mengatakan mekanisame selanjutnya adalah tanggapan dan jawaban dari Walikota Batam.
“Terhadap pandangan fraksi yang telah diagendakan oleh Badan Musyarawah DPRD Kota Batam pada tanggal 3 Juli 2019,” pungkasnya yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam dan 26 Anggota DPRD Kota Batam.(kjr)