Dua Warga Langgam Pengedar Sabu Diamankan Polres Pelalawan

Pelalawan252 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki pelaku peredaran narkotika berinisial RW dan RH keduanya merupakan warga Langgam, Desa Segati Dusun Tasik Indah. Di tangkap dari sebuah rumah salah seorang warga di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Kamis (05/10/2023), jam 13.00 Wib.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kepada unit Unit 1 Sat Narkoba polres Pelalawan. Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut sat narkoba Polres Pellalawan melakukan Penyelidikan di Dusun Tasik Indah, Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Dari Penyelidikan yang di dapat bahwa benar di Dusun Tasik Indah kerap di jadikan transaksi narkoba.

Merespon terkait info tersebut tem yang di pimpin kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora, STr.K. SIK melakukan penyelidikan. Pada kamis (05/10/2023), team melihat terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan tanpa menunggu waktu lama kemudian team melakukan penggrebekan. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil di amankan 2 (Dua) orang dan langsung di lakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di temukan 22 (dua puluh dua) paket di duga sabu dan barang tersebut di akui oleh tersangka RW miliknya sedangkan peran dari tersangka RH adalah kaki dari tersangka RW untuk mengantarkan sabu kepada pembelinya dan pengakuan tersangka barang tersebut di peroleh dari tersangka OY (DPO) yang tinggal di Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Team saat di lakukan penggeledahan terhadap 2(Dua) tersangka yaitu RW dan RH.

22 (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip les merah,
1 (satu) buah kotak plastik warna putih. 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik,1 (satu) set alat hisap berupa bong, 2 (dua) unit handphone android merek Oppo dan Vivo Warna Silver dan Biru tua, 1(satu) unit sepeda motor Treker warna hitam pink tanpa nopol. Uang tunai sebesar RP. 500.000.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Ferlanda Oktora, STr.K SIK menyampaikan bahwa benar saat ini ke 2 (Dua) pelaku pengedar narkotika telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.