Bongkar Dua Kasus Solar Subsidi di Jalan Lintas Timur, Dua Perempuan Diamankan

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) dari dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen dan drum di dua warung berbeda. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan YS (23) beserta 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar dan satu drum berkapasitas 200 liter berisi BBM sejenis. Polisi juga menyita dua buah selang serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan niaga solar bersubsidi yang kini tengah didalami penyidik.

Sementara itu, dari lokasi kedua, polisi mengamankan SS (42) dengan barang bukti berupa satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi solar. Petugas turut menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

Pengungkapan di dua lokasi ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, solar tersebut diduga berasal dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, sumber perolehan, serta pola distribusinya guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai perkembangan masing-masing kasus.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi energi sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing, sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara berkelanjutan.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses