Batas Pendaftaran Pemilihan Calon Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan Sampai 26 September

Pelalawan180 Dilihat

Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Sesuai SK Bupati Pelalawan Riau, No Kpts 141/DPMD/2021/892 Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa akan berakhir pada Tanggal 26 September 2021. 61 Desa di Pelalawan Akan Gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 17 November 2021. Demikian isi SK Bupati.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi, Ahad (26/09/2021) di Pangkalan Kerinci.

Pilkades serentak di Kabupaten Pelalawan sebanyak 61 desa dari total 104 desa yang ada di Pelalawan. Desa yang ikut Pilkades serentak ini merupakan Kepala Desa (Kades) yang telah berakhir masa jabatannya berasal dari 12 kecamatan se Kabupaten Pelalawan.

“Adapun, rincian 61 desa Pilkades serentak se-Kabupaten Pelalawan meliputi, Kecamatan Ukui 6 desa, Kecamatan Pangkalan Kerinci 3 desa, Kecamatan Pangkalan Kuras 4 desa, Kecamatan Pangkalan Lesung 6 desa, Kecamatan Langgam 7 desa, dan Kecamatan Pelalawan 5 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Kerumutan 6 desa, Kecamatan Bunut 5 desa, Kecamatan Teluk Meranti 6 desa, Kecamatan Kuala Kampar 7 desa, Kecamatan Bandar Sikijang 1 desa dan Kecamatan Bandar Petalangan.

Proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades dibuka pada tanggal 18 September sampai 26 September 2021. Balon Kades mengurus persyaratan administrasi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci mengurus surat berbadan sehat melalui Medical Check Up (MCU) yang dibutuhkan. Kemudian mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) meminta surat bebas narkoba, termasuk ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengambil surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, lanjut Novri ada beberapa admistrasi yang harus sudah disiapkan para Balon Kades. Informasi terkait persyaratan itu telah disampaikan melalui panitia Pilkades maupun DPMD.

“Syarat-syarat harus dilengkapi sesuai petunjuk. Sebab ada perbedaan bagi masyarakat biasa, mantan Kades, PNS, atau aparat. Kita minta dicermati semuanya,” tegas Novri Wahyudi.

Calon peserta Pilkades di setiap desa mendaftar kepada panitia pemilihan yang telah dibentuk sebelumnya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Dari data sementara yang mendaftar dan melapor mengurus persyaratan ada 183 balon kades,” kata Novri.

Pelaksanaan Pilkades di Pelalawan tidak dipengaruhi oleh penundaan yang disampaikan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Sebab tahapan yang ditunda yakni pengambilan nomor urut, kampanye, serta pencoblosan sampai awal Oktober nanti. Padahal dari jadwal dan tahapan Pilkades di Pelalawan yang ditetapkan, tiga tahapan tersebut terlaksana pada pertengahan Oktober.

“Jadi semua panitia yang sudah kita bentuk diaktifkan kembali, setelah kemarin sempat vakum karena adanya penundaan,” kata Novri yang menjabat Sekretaris DPMD ini.

Sekedar mengingatkan kepada Seluruh Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Pelalawan Periode 2021-2027. Pendaftaran Calon Kepala Desa akan berakhir hari ini jam 24.00 wib pada Tanggal 26 September 2021. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 17 November 2021, Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.