PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:— Persoalan kepemilikan lahan dan perizinan Terminal Khusus (TUKS) PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Perbedaan klaim mengenai status lahan, bukti ganti rugi, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan kini menjadi sorotan kuasa hukum keluarga Ali Usman yang meminta perusahaan membuka dokumen secara transparan.
Persoalan tersebut mencuat setelah kuasa hukum keluarga Ali Usman, Muhammad Ali, mendatangi kawasan Pelabuhan Bongkar Muat PT Arara Abadi Distrik Merawang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan memasang spanduk pemberitahuan terkait klaim kepemilikan lahan keluarga Ali Usman.
Kegiatan itu mendapat pengawasan jajaran Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, yang dipimpin Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, S.H.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, klaim kepemilikan lahan antara lain merujuk pada sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1987 dan diketahui Camat Kuala Kampar.
Dokumen tersebut masing-masing tercatat dalam SKT Nomor 51/V/SKT/1987 atas nama Guding, Nomor 50/V/SKT/1987 atas nama Munah/Nunan, serta Nomor 52/V/SKT/1987 atas nama Muharam. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari dasar yang dipersoalkan dalam sengketa.
Kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan dasar penguasaan tanah yang digunakan dalam proses perizinan TUKS PT Arara Abadi. Mereka meminta kejelasan apakah seluruh proses administrasi dan perizinan telah didukung dokumen penguasaan tanah serta bukti pelepasan hak yang sah dari para pemilik. Pihak keluarga juga menyatakan masih mempertanyakan bukti ganti rugi lahan yang diklaim telah dilakukan perusahaan.
“Terkait ganti rugi, harusnya dilakukan secara terbuka. Saat ini pihak PT hanya pernah datang menyampaikan mengganti tanaman yang ada di atas lahan dengan nilai bervariasi, bukan mengganti rugi lahan yang dimiliki keluarga Ali Usman sekeluarga,” kata Kuasa Hukum keluarga Ali Usman, Ali Surya Pratama, S.H., Senin (31/8/2026).
Ia juga mengaku menemukan persoalan pada dokumen pelepasan hak yang baru diketahui pihaknya pada 2024 dan meminta keabsahan dokumen tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum.
Ali Surya Pratama menyebut terdapat dugaan kejanggalan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak terkait. Ia mencontohkan adanya persoalan waktu dalam dokumen yang dipersoalkan, termasuk mengenai pihak yang disebut telah meninggal dunia tetapi diduga tercantum dalam dokumen pelepasan hak yang dibuat setelahnya.
“Ada, dugaannya seperti dipalsukan. Karena orang sudah meninggal tahun 1982 tapi bisa tanda tangan tahun 1997 dan pihak pemilik surat keterangan tanah (SKT) lain pun tidak pernah tanda tangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ia juga menyoroti situasi ketika pemasangan spanduk pemberitahuan klaim lahan tersebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan melibatkan pengamanan dari warga lokal yang berpotensi menimbulkan gesekan.
“Rasanya tidak wajar pihak PT Arara Abadi menekan pengamanan yang dari warga lokal untuk menghadang pemasangan spanduk. Itu kan memicu konflik horizontal. Mari dialog, selesaikan masalah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Arara Abadi sebelumnya menyatakan pemasangan spanduk tidak diperbolehkan dengan alasan dalam izin operasional TUKS yang dimiliki perusahaan tidak ditemukan atau tidak tercantum nama PT Wira Karya Sakti. Perusahaan juga menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Guding, Nunan dan Muharam telah melalui proses ganti rugi oleh PT Arara Abadi pada 1997 dan proses tersebut diketahui perangkat Desa Pulau Muda. Namun, ketika dimintai dokumen sebagai bentuk transparansi, staf PT Arara Abadi di Pulau Muda, Sufarlan, yang berhasil dihubungi hanya menyampaikan bahwa lahan telah diganti rugi pada 1997 dan diketahui Pemdes serta pemerintah kecamatan saat itu, tanpa menunjukkan bukti dokumen yang dimaksud.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan perusahaan mengenai status lahan, proses ganti rugi, keabsahan dokumen pelepasan hak, serta dasar perizinan TUKS tersebut membuat persoalan ini membutuhkan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen oleh instansi berwenang.
Kuasa hukum keluarga Ali Usman meminta penyelesaian dilakukan secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan. Sementara itu, aktivitas di lokasi sempat mendapat perhatian aparat dan kegiatan pemasangan spanduk akhirnya dibubarkan sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi yang dilaporkan aman dan kondusif.****







