Batam,MediaKepriNews.Com- Perselisihan yang terjadi di kawasan Grand Mall, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang pada Jumat (17/7/2026) dan disaksikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Lagie. Kompol Deni mengatakan, perdamaian merupakan hasil kesepakatan bersama dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Dalam perjanjian itu, mereka juga berkomitmen tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
“Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengulangi kejadian yang serupa di kemudian hari,” kata Kapolsek dalam konferensi pers.
Menurutnya, peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak, bukan keributan yang berkembang seperti yang beredar di media sosial.
Ia juga menyampaikan bahwa pelapor berinisial D telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat di Polsek Lubuk Baja.
“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya di Polsek Lubuk Baja,” ujarnya. D membenarkan telah mencapai kesepakatan damai dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Karena sudah sepakat berdamai, saya akan mencabut laporan. Kami sudah saling memaafkan,” kata D.
Sebelumnya, insiden yang terjadi di Grand Mall pada Kamis (16/7/2026) sempat berujung laporan polisi. D melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Lubuk Baja pada Jumat dini hari. Saat itu, D mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang. Ia juga menyebut video amatir yang beredar di media sosial hanya memperlihatkan sebagian rangkaian peristiwa sehingga dinilai tidak menggambarkan kronologi secara utuh.
Selain itu, D mengaku mengalami rasa sakit di sejumlah bagian tubuh dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan.
Dugaan tersebut sebelumnya masih menunggu penyelidikan kepolisian sebelum akhirnya kedua belah pihak memilih menempuh jalur damai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum atas laporan yang diajukan D tidak dilanjutkan setelah pelapor menyatakan akan mencabut laporannya di Polsek Lubuk Baja. (Lk).
Dikutip dari, detikberita.co.







