PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,: – DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Persada Karya Sejati (PT PKS) dengan masyarakat Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Selasa (14/7/2026). Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarack, S.Sos., M.Si., itu menjadi forum untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Pelalawan turut dihadiri perwakilan Bappeda Kabupaten Pelalawan, Dinas Perkebunan, Sekretariat DPRD, Camat Pelalawan Theopandu Al Rasyid, S.STP., M.Si., Lurah Pelalawan Musa, Ketua Karang Taruna Tengku Radian, Ketua LPM, serta jajaran manajemen PT PKS, di antaranya Fahmi, Bayu dari bagian CD/CSR, Arif selaku pimpinan perusahaan, dan Eko dari bagian kehumasan.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pelalawan, Tengku Radian, S.E., mengapresiasi terselenggaranya RDP tersebut. Menurutnya, masyarakat telah lama mengharapkan adanya dialog terbuka dengan perusahaan agar berbagai persoalan dapat dibahas secara langsung. Ia berharap PT PKS dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan kepemudaan yang selama ini membutuhkan perhatian dan bantuan pendanaan.
Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, perwakilan PT PKS, Fahmi, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dengan luas areal sekitar 2.722 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering. Namun, dari total izin tersebut, lahan yang telah ditanami kelapa sawit baru sekitar 1.100 hektare.
Fahmi juga menyampaikan bahwa usia tanaman sawit perusahaan saat ini masih berkisar tiga hingga empat tahun sehingga belum memasuki masa produksi optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), meski perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial secara bertahap sesuai perkembangan usaha.
Camat Pelalawan, Theopandu Al Rasyid, S.STP., M.Si., berharap PT PKS terus meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia mengingatkan bahwa sesuai arahan Bupati Pelalawan, perusahaan diharapkan berkontribusi dalam pembangunan fisik, termasuk membantu perbaikan jalan dan fasilitas umum yang dimanfaatkan masyarakat.
Sementara itu, Lurah Pelalawan, Musa, menjelaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, proses penentuan batas wilayah akan dilakukan bersama pemerintah kecamatan dengan mengacu pada patok batas yang telah ada sehingga memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak.
Dalam arahannya, Asnol Mubarack menegaskan bahwa RDP digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terkait perhatian perusahaan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ia berharap PT PKS dapat memperkuat program CSR dan Community Development (CD), menyerap tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh pihak menyepakati pelaksanaan penegasan tapal batas antara Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering pada Kamis, 16 Juli 2026. Hasil penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai luas areal perusahaan di masing-masing wilayah sekaligus menjadi dasar membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi mendorong pembangunan serta kesejahteraan bersama di Kecamatan Pelalawan.****







