LANGGAM,MediaKepriNews.Com,: — Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan pada 15 Juni 2026 mulai direalisasikan. Pada Rabu (1/7/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan masyarakat, serta unsur terkait melakukan pengukuran ulang tapal batas antara lahan yang dikelola PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) dengan lahan milik masyarakat di Kelurahan Langgam.
Pengukuran ulang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang mengemuka dalam RDP, mulai dari tuntutan kompensasi atas lahan masyarakat yang diduga diambil tanpa ganti rugi hingga persoalan pembayaran fee kepada Kepenghuluan Besar Langgam. Tim melakukan pengambilan titik koordinat pada sejumlah batas areal yang menjadi objek sengketa.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan BPN Kabupaten Pelalawan, anggota Komisi III DPRD Pelalawan H. Zakri, Efrizon, SH., M.Kn., dan Dedy Prianto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, S.Hut., M.M., Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si., beserta jajaran, serta kelompok masyarakat yang selama ini mengajukan keberatan atas penguasaan lahan tersebut.
Namun, perhatian peserta justru tertuju pada ketidakhadiran pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS). Di lokasi hanya terlihat petugas keamanan dan seorang mandor panen. Saat dimintai keterangan mengenai luas areal kebun yang dikelola perusahaan, mandor tersebut mengaku terdapat lima afdeling, namun tidak mengetahui secara pasti total luas lahan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, status Hak Guna Usaha (HGU) PT RSS di Kabupaten Pelalawan hingga kini masih menjadi perdebatan dan disebut belum dapat dibuktikan secara resmi di hadapan pemerintah daerah. Dalam RDP sebelumnya, manajemen perusahaan juga disebut belum dapat memperlihatkan dokumen resmi maupun sertifikat HGU yang diminta oleh Komisi III DPRD Pelalawan.
Warga Kelurahan Langgam menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka. Selain menuntut penyelesaian dugaan penguasaan lahan masyarakat tanpa ganti rugi, mereka juga meminta adanya kepastian hukum terhadap legalitas lahan yang saat ini dikelola perusahaan agar konflik berkepanjangan dapat diakhiri.
Anggota Komisi III DPRD Pelalawan H. Zakri menegaskan bahwa perusahaan seharusnya hadir dalam proses pengukuran ulang tersebut. Menurutnya, kehadiran perusahaan penting untuk memperjelas batas areal yang dikelola sekaligus menunjukkan dokumen legalitas sebagai dasar penguasaan lahan. Ia berharap proses pengukuran ini dapat memberikan kepastian mengenai luas areal yang sebenarnya.
Dalam RDP sebelumnya, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa areal yang dikelola sekitar 2.000 hektare. Namun, hasil pengukuran lapangan diharapkan mampu memberikan data yang lebih akurat. Ketidakhadiran perusahaan pada proses pengukuran dinilai masyarakat semakin menambah kekecewaan karena dinilai menghambat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Seorang perwakilan masyarakat yang mengikuti pengukuran mengaku kecewa atas absennya pihak perusahaan. Menurutnya, selama ini masyarakat merasa kesulitan memperoleh kejelasan mengenai batas dan legalitas lahan yang dikelola PT RSS. Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari mandor panen terdapat lima afdeling yang menurut perkiraannya memiliki luas lebih besar dari yang pernah disampaikan dalam RDP. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih menunggu hasil resmi pengukuran oleh instansi berwenang.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim juga menemukan areal perkebunan sawit yang membentang hingga mendekati bibir Sungai Bobokoh dan Sungai Kalapas, serta keberadaan sejumlah kanal berukuran besar di dalam kawasan perkebunan. Hasil pengukuran ulang dan verifikasi administrasi oleh BPN bersama instansi terkait diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.****







