Batam, MediaKepriNews.Com- Tumpukan material bangunan berupa U-ditch dan bata pres terlihat memakan bahu hingga bibir Jalan Pelopor, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kondisi tersebut mengganggu akses dan fasilitas umum warga yang melintas.
Dari pantauan awak media pada Senin (19/10/2026), material tersebut ditumpuk tidak beraturan di pinggir jalan. Sebagian U-ditch beton tampak sudah masuk ke badan jalan, sehingga mempersempit ruang jalan dan berpotensi membahayakan pengendara, terutama pada malam hari karena minim penerangan.
Warga sekitar menyayangkan adanya pembiaran penempatan material di ruang milik jalan. Selain mengganggu aktivitas warga, tumpukan tersebut juga dikhawatirkan merusak keindahan lingkungan.
“Jalan ini kan jalan umum, kalau material dibiarkan sampai ke bibir jalan begini jelas mengganggu. Apalagi kalau hujan, bisa licin ,Kwatirnya pengendara ,” ujar salah satu warga yang melintas.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Sei Lekop saat dikonfirmasi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan berkoordinasi dengan Lurah dan juga Babinkamtibmas untuk mengunjungi lokasi ketika sudah mengganggu fasilitas umum,” ujar Seklur Sei Lekop di ruang kerjanya, Pada 19 Oktober 2026.
Sementara itu, Ketua LPM Sei Lekop, Herman Sawiran, S.H., M. H.,menegaskan bahwa penempatan material di badan jalan atau bibir jalan merupakan pelanggaran hukum.
“Jika memang mereka melakukan kegiatan yang bukan di lahan mereka, apalagi material mereka letakkan bukan pada haknya atau sudah memasuki badan jalan maupun bibir jalan, maka itu sudah melakukan pelanggaran, baik Perda Kota Batam tentang ketertiban umum maupun UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ini bisa dikenakan sanksi tegas berupa denda administrasi atau pembongkaran paksa dan sanksi pidana,” Jadi silahkan buat laporan resmi terkait pelanggaran tersebut biar dapat di ambil tindakan olehpihak yang berwenang, tegas Herman Sawiran.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam maupun pihak kelurahan bersama pihak terkait segera menertibkan material tersebut agar tidak menimbulkan kecelakaan dan fungsi Jalan Pelopor sebagai fasilitas umum dapat dinikmati semua kalangan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pemilik material tersebut. Redaksi menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi.(Red)







