PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lintas Timur KM 28, RT 002/RW 002, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan bantuan warga. Seorang pelaku berinisial FF (24) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor curian, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui bernama Syifa AP (18), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Peristiwa bermula ketika korban sedang memperbaiki jaringan kabel Wi-Fi Internet Rakyat di pinggir jalan. Sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam dengan nomor polisi BM 5890 ZBF miliknya diparkir sekitar tiga meter dari lokasi pekerjaan, dengan kunci kontak masih tergantung.
Tanpa disadari korban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Korban yang mendengar suara kontak dihidupkan langsung menoleh dan melihat pelaku mengambil kendaraannya. Korban sempat berusaha menghentikan aksi tersebut dengan memegang tangan pelaku, tetapi terlepas hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri bersama seorang rekannya yang telah menunggu di seberang jalan menggunakan sepeda motor, menuju arah Pangkalan Kerinci.
Tak ingin kehilangan kendaraannya, korban segera menghentikan mobil yang melintas dan meminta bantuan untuk mengejar pelaku. Korban kemudian ikut dalam mobil saksi untuk melakukan pengejaran ke arah Pangkalan Kerinci.
Setibanya di Simpang Kantor Desa Muda Setia, pelaku membelokkan sepeda motor ke jalan perkebunan kelapa sawit. Namun, pengejaran semakin menegangkan ketika mobil yang digunakan korban tidak dapat melewati portal jalan tersebut.
Korban tidak menyerah. Ia turun dari mobil dan melanjutkan pengejaran dengan berlari sekitar 150 meter. Saat mengetahui jalan yang dilalui buntu, pelaku berbalik arah dan akhirnya berhasil diamankan oleh korban dengan bantuan warga setempat. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Abdul Halim, SE, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi keberanian korban serta peran masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku.
Menurutnya, tersangka FF, berusia 24 tahun dan belum bekerja, beralamat di Jalan Olahraga, Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bandar Sei Kijang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek Bandar Sei Kijang/Polres Pelalawan tertanggal 11 Oktober 2026, yang diterima pada pukul 21.05 WIB.
“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Kami jerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Motif ekonomi. Kerugian sekitar Rp18 juta. Satu DPO masih kami cari,” tegas AKP Abdul Halim.
Polisi kini melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka serta memburu pelaku lainnya yang masih buron. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.****







