MediaKepriNews.Com- Seorang karyawan PT Arista Auto Prima Pangkalan Kerinci berinisial TNS (25) dilaporkan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 16.549.000,- pada Rabu (08/12/2021). Padahal dirinya sebelumnya membuat laporan palsu korban jambret.
Seminggu sebelumnya TNS melaporkan bahwa dirinya korban pencurian dan mengaku melaporkan Kepolsek Pangkalan Kerinci pada Rabu (01/12/2021). Ternyata laporannya itu setelah di selidiki Polisi tidak benar. TNS tidak ada mengalami korban jambret, laporannya dibuat sebagai modus karena telah memakai uang perusahaan tempatnya bekerja. TNS mengaku bahwa dia membuat laporan palsu.
Saat ini TNS terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Namun dengan berurusan masalah penggelapan ternyata laporan palsunya juga ikut menjeratnya.
TNS sebelum dilaporkan kasus penggelapan dana perusahaannya. Di Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci TNS melaporkan dirinya korban penjambretan dan rupanya laporan itu tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu. TNS akan menghadapi dua perkara pidana.
“TNS membuat laporan palsu ke Polsek Pangkalan Kerinci bahwa dirinya telah dijambret. Pada Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib TNS melapor telah dijambret di Jalan Lintas Timur depan Toko Pas Busana sebesar Rp.17.748.000 untuk pembayaran pajak reklame PT Arista Auto Prima,” jelas AKP Marbun, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Pelalawan.
Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata tidak ada terjadi penjambretan seperti yang dilaporkan TNS. Setelah dilakukan pendalaman terhadap TNS, ternyata TNS mengakui bahwa laporan penjambretan itu hanya modus rekayasa yang dilakukan TNS untuk menyatakan bahwa uang Rp.17.748.000 telah hilang dijambret.
“TNS juga mengakui bahwa uang Rp.17.748.000 tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar kredit sepeda motor Rp.1.200.000, dan didalam tas warna coklat merk Charles sebanyak Rp.4.102.000 sebagai uang pegangan. Sedangkan Rp.12.447.000 di kembalikan TNS kedalam brankas untuk menutupi kekurangan yang telah dipergunakan pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini TNS dilaporkan pelaku penggelan dana perusahaan dan telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci. “Terhadap pelaku disangkakan dengan pengelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling Lama 5 Tahun,” tutup AKP Nardi Masri SH.****