Kejari Pelalawan Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan MA Eksekusi Lahan PT PSJ Dan Denda 5 Miliard Rupiah

Pelalawan132 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH pimpin sosialisasi tindak lanjut Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya, pada Senin (01/03/2021) di aula Kejari Pelalawan. Kajari menyampaikan putusan MA sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan eksekusinya. Eksekusi Lahan PT PSJ Dan Denda 5 Miliard Rupiah dirampas untuk negara. Kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, Senin (01/03/2021).

Sosialisasi dihadiri oleh : Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri oleh Silpia Rosalina, SH., MH (Kajari Pelalawan), Riki Saputra, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Pelalawan) dan Sumriadi, SH (Kasi Intel Kejari Pelalawan). Pihak Koperasi Sri Gumala Sakti yang diwakili oleh Norman Hidayat dan Radesman Nainggolan. Pihak Koperasi Gondai Bersatu yang diwakili oleh Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Makmun Murod (Kepala Dinas LHK Provinsi Riau), Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau) dan Agus Suryoko (Kasi Gakkum DLHK Provinsi Riau)  Pihak Polres Pelalawan yang dihadiri oleh AKP Soehermansyah, SH (Kasat Intelkam Polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II Intelkam Polres Pelalawan).

Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1087 K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya guna menindaklanjuti Hasil Rapat Kordinasi Pelaksanan Ekeksusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1087 K/Pid.Sus.LH/2018 Atas Nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya tanggal 24 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Riau.
Dari putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT Nusa Wana Raya (PT NWR). Namun eksekusi yang dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare.

Dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa PT PSJ di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan.
Bahwa dari pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan pada prinsipnya pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Akan tetapi pihak Koperasi menyampaikan permohonan apakah ada solusi lain sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan, karena masyarakat yang tergabung pada Koperasi tersebut sangat menggantungkan hidupnya dari kebun kelapa sawit tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.