Mediakeprinews.com- Konsumen Pengembang Perumahan (Depelover) PT. Cerah Cahaya Cemerlang meresa dirugikan. Pasalnya PT. Cerah Cahaya Cemerlang menerbitkan kembali Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang baru, dengan mewajibkan konsumen membayar uang Kunci, yang berlaku bagi seluruh konsumen, termasuk pada Konsumen yang sudah lunas DP.
Hal ini diungkapkan Konsumen PT. Cerah Cahaya Cemerlang kepada Media ini, bahwa Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang baru, sangat memberatkan konsumen terutama yang telah melunasi lunas uang muka pembelian unit rumah di Perumahan Pesona Sei Lekop Kecamatan Sagulung.
“Kami (konsumen) dirugikan, dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang baru, yang sebelum nya tidak dibunyikan dalam perjanjian awal pembelian unit rumah, setelah berjalan timbul beban baru, melalui SPRR, yang mewajibkan konsumen membayar biaya kunci sebesar Rp3 juta rupaiah, ” ujar para konsumen, Selasa (10/03/2020) dibilangan Sagulung.
Menurut para Konsumen, dalam isi Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (SPPJ-B), yang diterbitkan pada Tahun 2018, berbeda dengan isi SPPR yang diterbitkan oleh pihak PT. Cerah Cahaya Cemerlang, pada Maret 2020.
“Pada awalnya mereka (Depelover-red) menjanjikan Perumahan ini adalah rumah subsidi. Dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Dimana baik itu SHGB maupun AJB yang ada didalamnya itu dinyatakan gratis dan tidak ada namanya uang jaminan, uang kunci dan juga jaminan kerusakan rumah,” jelas Salah Seorang perwakilan konsumen.
Selain itu, isi SPPR yang baru diterbitkan PT. Cerah Cahaya Cemerlang terdapat banyak poin-poin yang bertolak belakang dari SPPJ-B yang dikeluarkan sebelumnya.
“Pembebanan biaya sebesar Rp3 juta rupiah untuk jaminan uang kunci, yang ini dibebankan kepada seluruh konsumen, baik yang sudah menerima kunci, atau yang belum menerima kunci. Padahal pada perjanjian sebelumnya itu tidak dibunyikan,” tambahnya
Adapun poin-poin isi Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang dirasa memberatkan para konsumen yakni
Pasal 4 Nomor 6 Poin 3. Biaya dokumen untuk Persil dan Bangunan tersebut semua menjadi tanggungan Pihak Kedua, yang meliputi Akta Jual Beli Notaris, pajak BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah), kas Negara dan PPN 10% (bila ada).
Pasal 4 Nomor 8 Poin 1. Khusus untuk Pihak Kedua yang melakukan pembelian dengan cara KPR, biaya dokumen atau sertifikat harus atau dilunasi paling lambat 3 hari setelah nikal KPR yang diajukan disetujui oleh Bank yang telah disepakati. Besarnya biaya yang timbul akan disesuaikan dengan kondisi dan peraturan Pemerintah yang berlaku pada saat itu.
Pasal 4 Nomor 8 Poin 3. Akibat kelalaian atas pelunasan biaya dokumen yang menghambat penyelesaian dari Pihak Kedua, akan dikenakan sanksi susuai pasal 4 ayat 3.
Pasal 4 Nomor 8 Poin 4. Dalam hal Pihak Pertama telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua berkenaan dengan saat akan dilaksanakan jual beli untuk Persil dan Bangunan tersebut diatas, dan ternyata Pihak Kedua telah melalaikan kewajibannya untuk melaksanakan jual beli tersebut, maka segala resiko yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala resiko yang timbul akibat kelalaian Pihak Kedua tersebut.
Pasal 4 Nomor 8 poin 1. Bahwa Pihak Kedua harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 3.0000.000,- kepada pihak Pertama, sebagai jaminan apabila dikemudian hari terjadi pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Pihak Kedua dan terjadi penolakan yang mengakibatkan gagal dalam proses KPR (kredit kepemilikan rumah), maka uang jaminan tersebut hangus (biaya pemeliharaan ulang unit rumah tersebut). Dan uang jaminan tersebut berlaku bagi yang sudah huni/ atau bagi yang telah serah terima kunci.
Jadi yang belum terima kunci maupun yang sudah terima kunci, ini diwajibkan bayar sebagai jaminan. Dan mereka tidak berpikir uang kita sudah masuk puluhan juta kedalamnya. Nah, ini poin-poin yang paling fatal sekali bagi saya. Dimana poin-poin ini tidak ada pada perjanjian awal,” pungkasnya ™