MediaKepriNews.Com- Diawal tahun 2024, jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba dan meringkus sindikat pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
Terhitung dari 03 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus peredaran Narkoba dan mengamankan 6 orang pelaku.
Dari para pelaku diamankan Narkotika Shabu sebanyak 1227,69 gram, 385 butir pil ekstasi, 1,15 gram serbuk ekstasi dan 479 butir pil erimin atau disebut happy five.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, saat menggelar konfrensi pers di aula serba guna Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).
Fadli mangatakan, 6 orang yang diamankan yakni inisial DS, MI, MM, MR, IO dan AS, merupakan sindikat pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Di wilayah Kecamatan Karimun kita ungkap 2 kasus dengan tersangka 3 orang, di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 3 orang tersangka juga,” kata Fadli, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Fadli melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti keseluruhan yang diamankan memang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersanhka dan seluruh barang bukti yang kita amankan ini memang sengaja diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun. Dengan demikian kita sudah menyelamatkan ribuan lebih jiwa manusia,” jelas Fadli.
Fadli berharap, dengan diamankannya keenam tersangka tersebut menjadi misi sangat penting bagi jajarannya, agar lebih fokus dalam mengungkap peredaran Narkoba.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar tetap tanggap, dengan segera melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba.
“Saya mengapresiasi pengungkapan ini, namun saya menegaskan kepada seluruh anggota untuk lebih fokus dalam menangani setiap kasus. Kepada masyarakat saya juga mengharapkan kerjasamanya. Segera laporkan apabila melihat indikasi pelanggaran hukum, khususnya dalam peredaran Narkoba di lingkungan,” tegas Fadli.
Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara maksimal seumur hidup, atau pidana denda 800 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.